Izin Usaha dari Pemerintah Daerah untuk Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta. Ini Caranya

- 21 Oktober 2020, 12:12 WIB
Surat keterangan usaha dari kecamatan ditujukan kepada pelaku usaha mikro.
Surat keterangan usaha dari kecamatan ditujukan kepada pelaku usaha mikro. /Media Blitar.com

MEDIA BLITAR – Adanya program pemerintah yang memberikan dana hibah kepada pelaku usaha mikro dalam program Bantuan Presiden (Banpres) untuk Usaha Mikro (BPUM), merupakan angin segar bagi pelaku usaha mikro.

Program BPUM Rp2,4 juta disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM).

Untuk mendaftar BPUM Rp 2,4 juta cukup mudah, yaitu dengan melengkapi data dan mengisi form yang disediakan oleh instansi yang ditunjuk Kemkop UMKM, seperti Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) kabupaten atau kota.

Baca Juga: LIVE MALAM INI! Debat Publik 1 Pilkada Kota Blitar, Simak di 4 Stasiun Radio dan Televisi Berikut

Untuk melakukan pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta, Anda perlu melengkapi berkas-berkas berikut:

- Fotocopy E-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan

- Fotocopy buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta (bagi yang belum memiliki rekening, dimohon untuk konfirmasi terlebih dahulu ke Diskop UKM, beberapa instansi memperbolehkan tetap mendaftar).

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x