- Fotokopi NPWP (jika ada)
- Pas foto 4x6 pelaku usaha (latar belakang foto penyesuaikan ganjil/genap tahun lahir).
Setelah dokumen lengkap, serahkan kepada petugas untuk selanjutnya diproses dan mendapatkan surat keterangan dari kelurahan yang menjelaskan bahwa Anda sedang menjalankan bisnis usaha mikro.
Selain itu, Anda perlu mengisi form yang telah disediakan, seperti:
Baca Juga: HOAX ! Hati-Hati Penipuan Formulir Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Penjelasannya
- Form pernyataan jaminan kebenaran (informasi dan keterangan) sedang menjalankan usaha mikro, yang disetujui Lurah,
- Form surat pernyataan bahwa usaha yang dijalankan tidak menimbulkan gangguan lingkungan, kesehatan, keadaan, dan ketertiban yang mematuhi aturan sesuai IUMK,
- Form pendataan pelaku usaha mikro kecil (PUMK) diketahui oleh Lurah,
- Form permohonan ijin usaha mikro dan kecil yang ditujukan kepada Camat.
Selanjutnya Anda bisa menyerahkan semua berkas ke petugas kecamatan untuk mendapatkan surat keterangan berusaha.