Izin Usaha dari Pemerintah Daerah untuk Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta. Ini Caranya

- 21 Oktober 2020, 12:12 WIB
Surat keterangan usaha dari kecamatan ditujukan kepada pelaku usaha mikro.
Surat keterangan usaha dari kecamatan ditujukan kepada pelaku usaha mikro. /Media Blitar.com

Namun perlu digaris bawahi, untuk anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD, dan sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR tidak diperbolehkan untuk mendaftar.

Baca Juga: Link eform.bri.co.id/bpum, Cara Mudah Cek Penerima BPUM Rp2,4 Juta Hanya Dengan KTP!

Dari persyaratan di atas, kamu perlu menyiapkan izin usaha. Saat ini mendapatkan ijin usaha (NIB atau IUMK) dapat dilakukan secara daring, dengan mengunjungi laman oss.go.id.

Untuk yang ingin mendapatkan izin usaha dari pemerintah daerah, yaitu kecamatan. Berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan.

Bagi pelaku usaha mikro perlu mempersiapkan dokumen berikut, kemudian diserahkan kepada pihak kelurahan di tempat tinggal.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta dari BRI, Cek Di Sini

- Surat pengantar RT atau RW berhubungan lokasi usaha

- Fotokopi pajak bumi bangunan lokasi usaha

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x