Pastikan Sudah Punya SKU Sebelum Mendaftar BPUM atau BLT UMKM ke Dinas Daerah, Cek Selengkapnya

- 21 Oktober 2020, 09:59 WIB
Pastikan Sudah Punya SKU Sebelum Mendaftar BPUM atau BLT UMKM ke Dinas Daerah.
Pastikan Sudah Punya SKU Sebelum Mendaftar BPUM atau BLT UMKM ke Dinas Daerah. /Freepik

MEDIA BLITAR – Sebelumnya diberitakan Kemenkop UKM yang diwakili oleh Hanung Harimba, mengatakan bahwa pendaftaran bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta atau Banpres BPUM masih dibuka.

Sebelum mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat pastikan Anda sudah membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendaftar BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta.

Kemenkop UKM mengatakan, bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta, dapat mendatangi atau menelpon dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

Baca Juga: Manchester United Atasi Paris Saint Germain 2-1 Lewat Gol Rashford di Menit Akhir

“Caranya surati atau menelepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” kata Hanung.

Pendaftar diharuskan untuk memenuhi syarat bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta agar dirinya lolos seleksi dan dapat memanfaatkan bantuan tersebut.

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK

- Memiliki Usaha Mikro

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x