MEDIA BLITAR - Pemerintah Indonesia tengah menjalankan Program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro atau disebut juga BPUM UMKM sejak bulan Agustus 2020 dan telah diperpanjang masa pendaftarannya.
Ketua Dinas Koperasi dan UKM menyebut bahwa pengumpulan data pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar BPUM UMKM akan diperpanjang sampai akhir bulan November 2020.
Dengan dibukanya kuota dan perpanjangan masa pendaftaran BPUM UMKM, para pelaku usaha mikro dapat mendaftarkan program BPUM dengan mengajukan usahanya ke instansi resmi yang ditunjuk Badan Kementrian Koperasi.
Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Kabupaten Sumenep Terjadi Lonjakan Penambahan Kasus Positif
Pengusul Banpres Produktif yang ditunjuk secara resmi oleh Badan Kementrian Koperasi antara lain:
- Dinas yang membidangi koperasi dan UKM,
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum,
- Kementrian atau lembaga,
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.