Hati-Hati! Penyebab Gagalnya Pengajuan BPUM atau BLT UMKM 2,4 Juta

- 20 Oktober 2020, 12:10 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /PIXABAY/EmAji

MEDIA BLITAR- Pemerintah telah memperpanjang masa pendaftaran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro atau disebut juga BLT UMKM.

Ketua Dinas Koperasi dan UKM menjelaskan bahwa pengumpulan data pelaku usaha yang mendaftar BPUM UMKM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang awalnya berakhir di bulan September 2020 akan diperpanjang menjadi akhir bulan November 2020.

Dengan masih dibukanya masa pendaftaran tersebut masyarakat yang belum sempat mendaftarkan program BPUM dapat segera mendaftarkan usaha mikronya ke instansi resmi yang sudah ditunjuk Badan Kementrian Koperasi Indonesia.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING MOLA & NET TV: Prediksi Timnas U-19 vs Hajduk Split

Instansi atau lembaga pengusul Banpres Produktif yang ditunjuk secara resmi oleh Kementrian Koperasi yaitu:

- Dinas yang membidang koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x