Tanpa Dipungut Biaya! Berikut Cara Pengajuan BLT UMKM Senilai 2,4 Juta

- 21 Oktober 2020, 07:03 WIB
Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM Rp2,4 juta ini ditujukan bagi pelaku UKM. /PIKIRAN RAKYAT
Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM Rp2,4 juta ini ditujukan bagi pelaku UKM. /PIKIRAN RAKYAT /

Nantinya Badan Kementerian Koperasi akan menyeleksi calon penerima BPUM UMKM sesuai kriteria yang berlaku. Syarat dan ketentuan orang berhak menerima dana hibah Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM sebanyak Rp2,4 juta adalah:

Baca Juga: Deklarasi Arief Muhammad: Siap Menjadi Nomor 1

-Warga Negara Indonesia,

-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),

-Memiliki Usaha Mikro,

-Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD,

-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR,

-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan dari program BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta, peserta akan melengkapi data usulan kepada lembaga pengusul yang ditunjuk tersebut dengan data nomor induk kependudukan, nama lengkap calon peserta, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha mikro yang dimiliki, dan nomor telepon aktif yang berlaku.

Baca Juga: Lirik Lagu Baru Ziva Magnolya Berjudul Sampai Kapan, Menggambarkan Cerita Cinta yang Jenuh?

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah