MEDIA BLITAR – BPUM adalah program bantuan dari pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemsos UKM). BPUM atau Bantuan Presiden (Bapres) Produktif Usaha Mikro.
Program BPUM memberikan bantuan dana sejumlah Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro. Ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro tetap bertahan.
Bantuan yang diberikan adalah dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit. Sehingga, bagi pelaku usaha yang lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta, diharapkan segera mencairkan dana yang telah disalurkan untuk dibelanjakan dengan baik.
Baca Juga: BELUM TERLAMBAT! Berikut Cara Mudah Cairkan Rp2,4 Juta Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM
Untuk syarat dan ketentuan cukup mudah untuk dilengkapi. Sulistyandari pelaku usaha mikro untuk usaha rumahan yang membuat makanan beku dari Kabupaten Blitar, mengatakan, “Alhamdulillah syarat dan ketentuan tidak susah, dimudahkan, cuma isi data saja.”
Sulistyandari dinyatakan lolos BPUM UMKM Rp2,4 Juta dari Kemsos UKM, yang sebelumnya telah mendapatkan pesan SMS dari BRI-INFO.
Baca Juga: Langsung Cair, Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Disarankan untuk mengkonfirmasi pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta ke Dinas Koperasi dan UKM di sekitar tempat tinggal kamu. Ini bertujuan supaya informasi yang kamu dapatkan valid dan tidak terlambat untuk mendaftar.
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang wajib kamu ketahui.