Apa Saja Kriteria UMKM untuk Lolos BPUM UMKM Rp2,4 Juta? Berikut Penjelasan Tentang UMKM

- 20 Oktober 2020, 16:26 WIB
Ilustrasi toko sembako
Ilustrasi toko sembako /

MEDIA BLITAR – Segala aktivitas keseharian kita, tidak terhindar dari pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengan atau sering dikenal UMKM.

Sebagai contoh, penjual bubur ayam, jajanan pasar, warung yang menjual sembako dan kebutuhan rumah tangga lainnya, dan masih banyak bisnis UMKM lainnya.

UMKM adalah bentuk usaha yang tidak besar, namun memberikan dampak terhadap perkonomian negara.

Baca Juga: Segera Cairkan! Atau Rp2,4 Juta Hangus, Inilah Bukti Kamu Sebagai Penerima Bantuan BLT UMKM

Saat ini, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop UKM) Republik Indonesia memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta, melalui program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BPUM UMKM Rp2,4 juta merupakan dana hibah, sehingga bukan merupakan pinjaman atau kredit.

Program BPUM tersebut didasarkan dari Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia bahwa, dilakukan penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro unuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, hal ini bertujuan UMKM mampu menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

Baca Juga: Link Daftar BLT UMKM Gelombang 2 di depkop.go.id Berikut Syarat Hingga Cara Selengkapnya

Selain itu, BPUM UMKM Rp2,4 juta adalah bentuk upaya pemerintah untuk penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19. Ini diharapkan, UMKM dapat tetap bertahan.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x