Untuk kamu yang akan mendaftarkan program BPUM UMKM Rp2,4 juta namun masih kebingungan, apakah bisnis yang sedang kamu jalankan masuk ke kategori UMKM atau tidak, berikut penjelasan mengenai UMKM berdasarkan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berdasarkan aset dan omset yang dimiliki.
Baca Juga: Berikut 3 Hal yang Bisa Sebabkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Hangus!
- Kriteria usaha mikro
Memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan paling tinggi sebesar Rp300 juta.
- Kriteria usaha kecil
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan lebih Rp300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Langsung Cair Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM
- Kriteria usaha menengah
Memiliki Kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan baling banyak Rp10 milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 milyar hingga Rp50 milyar.
Sehingga, bagi kamu yang memenuhi kriteria pelaku usaha mikro dapat segera mendaftarkan program BPUM UMKM Rp2,4 juta ke instansi yang ditunjuk Kemkop UKM. Instansi yang ditunjuk adalah: