Apa Saja Kriteria UMKM untuk Lolos BPUM UMKM Rp2,4 Juta? Berikut Penjelasan Tentang UMKM

- 20 Oktober 2020, 16:26 WIB
Ilustrasi toko sembako
Ilustrasi toko sembako /

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Langsung Cair, Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Syarat pelaku usaha yang mendaftar yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x