MEDIA BLITAR – Pemerintah memperpanjang program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta.
Ditahap pertama, BPUM telah menyalurkan 9 juta UMKM, yang artinya pada tahap pertama dan kedua ada sekitar 12 jutaan UMKM telah menerima.
Pendaftaran dibuka tanggal 13 Oktober 2020 dan akan ditutup pada akhir November 2020 mendatang. Target penerima bantuan tersebut adalah pelaku UKM yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan BLT Dana Desa Rp600 Ribu
"Ditutup akhir November 2020," jujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.
Berikut satu ciri mendapatkan BPUM ini yaitu mendapat sms notifikasi dari Bank BRI yang berbunyi:
Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.
Baca Juga: Cukup 7 Menit, Berikut Cara Cepat Verifikasi BLT UMKM Rp2,4 Juta
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah: