Panduan Mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta ke Dinas Koperasi dan UKM

- 20 Oktober 2020, 19:55 WIB
Program BPUM dalam rangka Pemulihan Ekonomi nasional oleh Dinas Koperasi Kabupaten Blitar
Program BPUM dalam rangka Pemulihan Ekonomi nasional oleh Dinas Koperasi Kabupaten Blitar /Instagram @diskopum_kabblitar

MEDIA BLITAR – Program pemerintah dengan memberikan dana hibah Rp2,4 juta, banyak dinantikan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Program ini telah dibuka pada bulan Agustus 2020 dan masa pendaftaran diperpanjang hingga akhir November 2020.

BPUM UMKM Rp2,4 juta diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan kuota yang akan mendapatkan dana hibah sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Pada kesempatan ini, Tim Media Blitar berkesempatan melakukan wawancara bersama Achmad Dani Fauzan selaku pemilik usaha mikro yang mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Terkuak! Wanita Viral yang Sebut Dirinya Kaya Raya, Pernah Menipu Calon Istri Boy William

“Saya mendaftar program BPUM dari bulan September 2020,” ucap Dani.

Dani juga menjelaskan bahwa dirinya telah mengurus ijin usaha atau NIB sebelum mendaftar BPUM UMKM.

“Usaha saya tergolong baru, dibidang body care dan aromaterapi. Alhamdulillah bisa daftar,” lanjut Dani.

Untuk mendapatkan NIB, Dani mengaku mendaftar secara daring melalui oss.go.id. Sedangkan pendaftara BPUM UMKM Rp2,4 juta juga dilakukan daring melalui laman yang disediakan oleh Diskop UKM Blitar.

Baca Juga: Hanya dengan KTP! Ini Cara Mudah Daftar Banpres BPUM Rp2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id Untuk BPUM

Berikut panduan untuk mendaftar BPUM UMKM yang dilakukan Dani:

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x