Izin Usaha dari Pemerintah Daerah untuk Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta. Ini Caranya

- 21 Oktober 2020, 12:12 WIB
Surat keterangan usaha dari kecamatan ditujukan kepada pelaku usaha mikro.
Surat keterangan usaha dari kecamatan ditujukan kepada pelaku usaha mikro. /Media Blitar.com

Surat keterangan berusaha dari kecamatan bisa jadi dalam waktu 1- 2 hari pada jam kerja. Konfirmasi kepada petugas, tekait kapan surat keterangan usaha dapat diambil.

Baca Juga: Jika Jadi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11

Surat keterangan usaha dari kecamatan ditujukan kepada pelaku usaha mikro. Tim Media Blitar berkesempatan melakukan wawancara Dani Fauzan yang telah melakukan pengurusan izin usaha di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

“Untuk persyaratannya cukup mudah ya, tapi sewaktu menunggu surat keterangan usaha dari kecamatan perlu waktu yang cukup lama menurut saya, karena beberapa kali ada isian data yang salah saat saya lakukan pengecekan ketika akan mengambil, jadi harus direvisi,” jelas Dani kepada Tim Media Blitar.

“Mungkin di setiap daerah untuk mengurus surat keterangan usaha berbeda-beda, tapi secara keseluruhan, mungkin untuk mengurus surat keterangan usaha seperti itu. Mungkin teman-teman yang lain, bisa bertanya ke perangkat desa terlebih dahulu,” lanjutnya.

Baca Juga: Jangan Salah! Begini Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta dengan Mudah

Dihimbau kepada pelaku usaha yang akan mengurus surat keterangan usaha untuk menanyakan syarat dan ketentuan ke kantor kelurahan untuk memastikan informasi tersebut.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x