Izin Usaha dari Pemerintah Daerah untuk Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta. Ini Caranya

- 21 Oktober 2020, 12:12 WIB
Surat keterangan usaha dari kecamatan ditujukan kepada pelaku usaha mikro.
Surat keterangan usaha dari kecamatan ditujukan kepada pelaku usaha mikro. /Media Blitar.com

MEDIA BLITAR – Adanya program pemerintah yang memberikan dana hibah kepada pelaku usaha mikro dalam program Bantuan Presiden (Banpres) untuk Usaha Mikro (BPUM), merupakan angin segar bagi pelaku usaha mikro.

Program BPUM Rp2,4 juta disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM).

Untuk mendaftar BPUM Rp 2,4 juta cukup mudah, yaitu dengan melengkapi data dan mengisi form yang disediakan oleh instansi yang ditunjuk Kemkop UMKM, seperti Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) kabupaten atau kota.

Baca Juga: LIVE MALAM INI! Debat Publik 1 Pilkada Kota Blitar, Simak di 4 Stasiun Radio dan Televisi Berikut

Untuk melakukan pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta, Anda perlu melengkapi berkas-berkas berikut:

- Fotocopy E-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan

- Fotocopy buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta (bagi yang belum memiliki rekening, dimohon untuk konfirmasi terlebih dahulu ke Diskop UKM, beberapa instansi memperbolehkan tetap mendaftar).

Namun perlu digaris bawahi, untuk anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD, dan sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR tidak diperbolehkan untuk mendaftar.

Baca Juga: Link eform.bri.co.id/bpum, Cara Mudah Cek Penerima BPUM Rp2,4 Juta Hanya Dengan KTP!

Dari persyaratan di atas, kamu perlu menyiapkan izin usaha. Saat ini mendapatkan ijin usaha (NIB atau IUMK) dapat dilakukan secara daring, dengan mengunjungi laman oss.go.id.

Untuk yang ingin mendapatkan izin usaha dari pemerintah daerah, yaitu kecamatan. Berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan.

Bagi pelaku usaha mikro perlu mempersiapkan dokumen berikut, kemudian diserahkan kepada pihak kelurahan di tempat tinggal.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta dari BRI, Cek Di Sini

- Surat pengantar RT atau RW berhubungan lokasi usaha

- Fotokopi pajak bumi bangunan lokasi usaha

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi NPWP (jika ada)

- Pas foto 4x6 pelaku usaha (latar belakang foto penyesuaikan ganjil/genap tahun lahir).

Setelah dokumen lengkap, serahkan kepada petugas untuk selanjutnya diproses dan mendapatkan surat keterangan dari kelurahan yang menjelaskan bahwa Anda sedang menjalankan bisnis usaha mikro.

Selain itu, Anda perlu mengisi form yang telah disediakan, seperti:

Baca Juga: HOAX ! Hati-Hati Penipuan Formulir Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Penjelasannya

- Form pernyataan jaminan kebenaran (informasi dan keterangan) sedang menjalankan usaha mikro, yang disetujui Lurah,

- Form surat pernyataan bahwa usaha yang dijalankan tidak menimbulkan gangguan lingkungan, kesehatan, keadaan, dan ketertiban yang mematuhi aturan sesuai IUMK,

- Form pendataan pelaku usaha mikro kecil (PUMK) diketahui oleh Lurah,

- Form permohonan ijin usaha mikro dan kecil yang ditujukan kepada Camat.

Selanjutnya Anda bisa menyerahkan semua berkas ke petugas kecamatan untuk mendapatkan surat keterangan berusaha.

Surat keterangan berusaha dari kecamatan bisa jadi dalam waktu 1- 2 hari pada jam kerja. Konfirmasi kepada petugas, tekait kapan surat keterangan usaha dapat diambil.

Baca Juga: Jika Jadi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11

Surat keterangan usaha dari kecamatan ditujukan kepada pelaku usaha mikro. Tim Media Blitar berkesempatan melakukan wawancara Dani Fauzan yang telah melakukan pengurusan izin usaha di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

“Untuk persyaratannya cukup mudah ya, tapi sewaktu menunggu surat keterangan usaha dari kecamatan perlu waktu yang cukup lama menurut saya, karena beberapa kali ada isian data yang salah saat saya lakukan pengecekan ketika akan mengambil, jadi harus direvisi,” jelas Dani kepada Tim Media Blitar.

“Mungkin di setiap daerah untuk mengurus surat keterangan usaha berbeda-beda, tapi secara keseluruhan, mungkin untuk mengurus surat keterangan usaha seperti itu. Mungkin teman-teman yang lain, bisa bertanya ke perangkat desa terlebih dahulu,” lanjutnya.

Baca Juga: Jangan Salah! Begini Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta dengan Mudah

Dihimbau kepada pelaku usaha yang akan mengurus surat keterangan usaha untuk menanyakan syarat dan ketentuan ke kantor kelurahan untuk memastikan informasi tersebut.***

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x