MEDIA BITAR – Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta merupakan bantuan pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) yang disalurkan kepada setiap pelaku usaha mikro yang lolos sebagai penerima BPUM, dengan jumlah dana Rp2,4 juta.
Program ini diberikan oleh pemeintah, bertujuan agar pelaku usaha mikro tetap bertahan dan bertumbuh selama masa pandemi Covid-19.
Dampak pandemi Covid-19 dialami semua elemen masyarakat Indonesia dan seluruh dunia. Adanya program BPUM UMKM Rp2,4 juta, dapat menjadi upaya pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang mengbahayakan perekonomian nasional.
Baca Juga: Pastikan Sudah Punya SKU Sebelum Mendaftar BPUM atau BLT UMKM ke Dinas Daerah, Cek Selengkapnya
Program BPUM UMKM Rp2,4 telah diluncurkan perdana pada bulan Agustus 2020, dan pendaftaran diperpanjang hingga bulan November 2020.
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah Anda menjadi salah satu penerima BPUM Rp2,4 juta, Anda bisa melakukan pengecekan belalui ‘e-Form BRI’. Pengecekan dilakukan secara daring, berikut alur yang dilakukan.
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum,
- Masukkan Nomor KTP,
- Isi kode verifikasi yang sesuai dengan yang diminta, pada kolom yang tersedia,