- Kementrian atau lembaga,
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK,
- Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU.
Baca Juga: Cara Hingga Syarat Daftar Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Selengkapnya
Untuk syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan dan dilengkapi adalah:
- WNI yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Memiliki Usaha Mikro,
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD,
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR,
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU),