Info Terbaru: Batas Waktu Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta Kemkop UKM

- 21 Oktober 2020, 18:32 WIB
Info Terbaru: Batas Waktu Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta Kemkop UKM
Info Terbaru: Batas Waktu Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta Kemkop UKM /Pixabay

MEDIA BLITAR – Batas waktu pendaftaran BPUM resmi diperpanjang hingga akhir November 2020. Program bantuan ini memberikan dana hibah sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemkop) Republik Indonesia.

Masa pendaftaran yang diperpanjang, sesuai dengan surat edaran yang ditunjukkan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dan Kepala Koperasi seluruh Indonesia yang menuliskan bahwa, pengumpulan data pelaku usaha mikro yang awalnya berakhir bulan September 2020, kini diperpanjang sampai dengan akhir bulan November 2020.

Baca Juga: Ahli Hukum UGM Kritisi UU Ciptaker: Hasilnya Memang Ugal-Ugalan

Untuk melakukan pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta yang dilakukan pelaku usaha mikro dapat mengunjungi instansi yang ditunjuk oleh Kemkop UKM yaitu:

  1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM Provinsi
  2. Dinas yang membidang koperasi dan UKM kabupaten atau kota
  3. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  4. Kementrian atau lembaga
  5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
  6. Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU (Badan Layanan Umum)

Baca Juga: Cara Membuat NIB dan IUMK Melalui oss.go.id, Begini Caranya

Untuk pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan BPUM UMKM diantaranya:

  1. WNI yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Memiliki Usaha Mikro
  3. Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Jangan Bingung! Ada Dua Pemberitahuan BPUM BRI Rp2,4 Juta atau BLT UMKM, Simak Cara Mudahnya

Untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan BPUM UMKM, perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro
  2. Fotocopy E-KTP
  3. Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
  4. Foto pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan
  5. Fotokopi buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta (untuk yang tidak memiliki rekening, disarankan untuk mengkonfirmasi ke instansi yang ditunjuk Kemkop UKM)

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Bersyarat PKH Oktober 2020, Cek Sekarang

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x