MEDIA BLITAR – NIB (Nomor Ijin Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Untuk proses pembuatan NIB dapat dilakukan pada laman oss.go.id, permohonan yang diajukan oleh pelaku usaha nantinya termasuk untuk menerbitkan IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil), serta Ijin Komerisal/Operasional.
Baca Juga: Penuhi Kriteria di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT Subsisdi BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Berikut adalah kriteria yang membedakan usaha mikro dan usaha kecil berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, tentang usaha mikro, kecil, menengah:
- Kriteria usaha mikro
Memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penjualan tahunan paling tinggi sebesar Rp300 juta.
Baca Juga: Isu Program Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka Beredar Luas, Waspadai Situs Palsu
- Kriteria usaha kecil
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penjualan tahunan Rp300 juta hingga Rp 2,5 milyar.