Cara Membuat NIB dan IUMK Melalui oss.go.id, Begini Caranya

- 21 Oktober 2020, 17:38 WIB
Sumber foto: Tangkap layar IUMK melalui laman oss.go.id
Sumber foto: Tangkap layar IUMK melalui laman oss.go.id /Badan koordinasi penanaman modal/

MEDIA BLITAR – NIB (Nomor Ijin Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Untuk proses pembuatan NIB dapat dilakukan pada laman oss.go.id, permohonan yang diajukan oleh pelaku usaha nantinya termasuk untuk menerbitkan IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil), serta Ijin Komerisal/Operasional.

Baca Juga: Penuhi Kriteria di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT Subsisdi BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Berikut adalah kriteria yang membedakan usaha mikro dan usaha kecil berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, tentang usaha mikro, kecil, menengah:

- Kriteria usaha mikro

Memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penjualan tahunan paling tinggi sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: Isu Program Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka Beredar Luas, Waspadai Situs Palsu

- Kriteria usaha kecil

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penjualan tahunan Rp300 juta hingga Rp 2,5 milyar.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x