Kabar Gembira! Batas Waktu Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta Dari Kemkop Diperpanjang

- 21 Oktober 2020, 19:18 WIB
Ilustrasi dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM.
Ilustrasi dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM. /Pixabay

Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro
Fotocopy E-KTP
Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
Foto pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan
Fotokopi buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta (untuk yang tidak memiliki rekening, disarankan untuk mengkonfirmasi ke instansi yang ditunjuk Kemkop UKM)

Baca Juga: Link depkop.go.id SERVER DOWN! Berikut Solusi Cara Mengakses Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Bagi pelaku usaha mikro yang mengikuti program BPUM UMKM selalui dihimbau untuk waspada dan berhati-hati, karena terdapat beberapa oknum yang memanfaatkan momentum BPUM UMKM.

Untuk memastikan kebenaran program BPUM UMKM, pelaku usaha disarankan untuk mengkonfirmasi pendaftaran BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota tempat tinggal kamu.

Baca Juga: Ahli Hukum UGM Kritisi UU Ciptaker: Hasilnya Memang Ugal-Ugalan

Perlu diingat bahwa, setiap kabupaten dan kota memiliki batas pengumpulan data pendaftar BPUM UMKM yang berbeda-beda, namun dalam periode yang ditentukan Kemkop UKM.

Selain itu, dengan mengkonfirmasi ke Diskop UMK dapat membantu kamu mendapatkan informasi penting lainnya.

***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah