MEDIA BLITAR - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM untuk Kabupaten Blitar telah kembali dibuka. Pendaftaran mulai dibuka tanggal 12 s/d 28 Oktober 2020 dan akan ditutup sewaktu-waktu apabila kuota telah terpenuhi.
Kriteria pelaku usaha yang dapat mendaftar program BPUM antara lain:
-Pelaku usaha Mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha
-Tidak sedang menerima kredit perbankan/lembaga keuangan
-Penduduk Kabupaten Blitar dibuktikan dengan KTP Elektronik
-Mempunyai usaha mikro di Kabupaten Blitar
-Bukan ASN/TNI/Polri, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD
Baca Juga: Masuk Nominasi AMI Award 2020, Tiara Andini: Enggak Nyangka!
Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya
Persyaratan untuk mendaftar program Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM untuk Kabupaten Blitar sangatlah mudah. Peserta cukup mengisi pernyataan bermaterai 6000 beserta formulir usulan peserta program Bantuan Produktif Usaha Mikro. Formulir sendiri dapat didownload melalui link https://app.blitarkab.go.id/bansosumkm/.