BPUM Kabupaten Blitar Kembali Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya

- 21 Oktober 2020, 22:30 WIB
BPUM Kabupaten Blitar Kembali Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya
BPUM Kabupaten Blitar Kembali Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya /Instagram diskopum_kabblitar

Peserta harus melengkapi data dengan fotokopi E-KTP, fotocopy ijin usaha, dan print foto pelaku usaha mikro bersama produk usahanya.

Pelaku Usaha Mikro yang aktif melakukan kegiatan usaha dapat segera mendaftar baik secara offline maupun online.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Untuk pendaftaran secara offline pendaftar cukup mengunjungi kantor Dinas Koperassi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar pada jam kerja di Jl Imam Bonjol No. 13 Kota Blitar.

Sedangkan untuk pendaftaran online peserta cukup mengunjungi link https://app.blitarkab.go.id/bansosumkm/ dan mengisi data sesuai identitas diri

Pendaftaran akan diusulkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar sebagai Peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan selanjutnya Proses Verifikasi dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x