Peserta harus melengkapi data dengan fotokopi E-KTP, fotocopy ijin usaha, dan print foto pelaku usaha mikro bersama produk usahanya.
Pelaku Usaha Mikro yang aktif melakukan kegiatan usaha dapat segera mendaftar baik secara offline maupun online.
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
Untuk pendaftaran secara offline pendaftar cukup mengunjungi kantor Dinas Koperassi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar pada jam kerja di Jl Imam Bonjol No. 13 Kota Blitar.
Sedangkan untuk pendaftaran online peserta cukup mengunjungi link https://app.blitarkab.go.id/bansosumkm/ dan mengisi data sesuai identitas diri
Pendaftaran akan diusulkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar sebagai Peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan selanjutnya Proses Verifikasi dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.***