Baca Juga: 22 Oktober, Ketahui Asal Usul Lahirnya Hari Santri Nasional
Selanjutnya bila akan mendaftar program BPUM, kamu perlu mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM di tempat tinggal kamu.
Beberapa hal yang perlu kamu siapkan untuk mendaftarkan program BPUM adalah:
- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro.
Untuk form yang diisi meliputi nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, bidang usaha, nomor telepon.
- Fotocopy E-KTP
- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Sebut, Angka Kematian Tertinggi dokter Ada di Bulan Juli - September
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
- Foto pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan
- Fotokopy buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta (Apabila ada. Untuk informasi lebih lengkap, dimohon untuk mengkonfirmasi ke Diskop UKM)
Langkah selanjutnya, kamu dapat menyerahkan berkas yang telah lengkap ke petugas Diskop UKM, yang kemudian akan diverifikasi oleh Kemkop UKM untuk menentukan siapa saja yang lolos mendapatkan dana hibah Rp2,4 juta.
***