- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 22 Oktober Hari Santri Nasional, Malam Puncak Diadakan Secara Virtual
- Pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Informasi tambahan bahwa, Kemnaker telah berhasil menyalurkan dana bantuan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 sejumlah 11.950.300 pekerja atau setara dengan 97,37 persen dari total tahap 1 sampai 5.
Baca Juga: Ini Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton untuk Peringati Hari Santri, Salah Satunya Negeri 5 Menara
Tahap pertama 2,5 juta pekerja
Tahap kedua 3 juta pekerja
Tahap ketiga 3,5 juta pekerja