Lapor di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Syarat & Caranya

- 22 Oktober 2020, 12:15 WIB
Tangkap layar laman resmi Pusat Bantuan Kemnaker.*
Tangkap layar laman resmi Pusat Bantuan Kemnaker.* /kemnaker.go.id

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 22 Oktober Hari Santri Nasional, Malam Puncak Diadakan Secara Virtual

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Informasi tambahan bahwa, Kemnaker telah berhasil menyalurkan dana bantuan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 sejumlah 11.950.300 pekerja atau setara dengan 97,37 persen dari total tahap 1 sampai 5.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton untuk Peringati Hari Santri, Salah Satunya Negeri 5 Menara

Tahap pertama 2,5 juta pekerja

Tahap kedua 3 juta pekerja

Tahap ketiga 3,5 juta pekerja

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x