“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi/gaji upah termin I ini selesai,” jelas Menaker Ida fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada hari Selasa, 20 Oktober 2020.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan mendapatkan dana masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan, yakni jatah bulan November dan Desember 2020.
Baca Juga: Inter Milan vs Borussia Monchengladbach Imbang 2-2, Inter Milan Samakan Kedudukan di Menit Terakhir
Informasi tambahan bahwa, Kemnaker telah melakukan proses penyaluran untuk bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi gaji ke 15,7 juta karyawan yang mempunyai gaji atau upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 Juni 2020.
Saat ini, hingga batas akhir penyerahan data penerima bantuan BLT Subsidi gaji, data yang diterima BPJS Ketenagakerjaan mencapai 12,4 juta pekerja.
Pastikan dirimu segera melengkapi persyaratan agar mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: UPDATE! Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Berikut
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan