MEDIA BLITAR – Bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dari Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tahap keempat, dengan skema percepatan untuk bulan Oktober, November, Desember 2020 sudah cukup dinantikan.
Hingga minggu kedua bulan Oktober 2020, belum ada informasi terkait pencairan program bantuan sosial PKH.
Baca Juga: Libur Panjang Segera Tiba, PT KAI Wajibkan Penumpang Jalani Rapid Test Hingga Terapkan 3 M
Namun, melalui surat resmi dari Kementrian Sosial Republik Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi seluruh Indonesia yang disetujui oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga, Rachmat Koesnadi tertanggal pada 20 Oktober 2020, menjelaskan beberapa poin penting terkait pencairan bantuan sosial PKH tahap keempat.
Baca Juga: Cek Lolos Menerima BPUM UMKM dengan Cara yang Sangat Mudah
Diantaranya sebagai berikut:
- Penyaluran bantuan sosial PKH yang semula disalurkan per bulan, menjadi disalurkan per triwulan KPM PKH akan menerima bantuan sekaligus di bulan Oktober 2020, untuk periode bulan Oktober, November, Desember 2020.
- Terdapat penambahan kategori pada komponen kesehatan yang semula ibu hamil dan anak usia dini, menjadi ditambah keluarga pasien tuberkulosis.
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
Terkait dengan penambahan komponen baru yang masuk pada komponen kesehatan, berikut adalah rincian indeks bantuan secara keseluruhan:
- Kategori ibu hamil/nifas – Rp3 juta/tahun