MEDIA BLITAR - Merebaknya pandemi Covid-19 utamanya di Indonesia membuat perekonomian kian merosot.
Untuk membangkitkam kembali roda perekonomian, pemerintah menghadirkan salah satu program yaitu Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) yang diperpanjang hingga akhir November 2020.
Hal ini disambut positif bagi mereka yang kini terhimpit ekonomi untuk mengembangkan usahanya.
Akan tetapi, apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 Juta tersebut? Simak infromasinya di bawah ini.
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR (Kredit Usaha Rakyat)
6. Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan domisili yang ada KTP, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
Jika sudah memenuhi kriteria tersebut di atas, pemohon dapat langsung mengunjungi pengusul bantuan yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, diantaranya :
1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
2. Kementerian atau lembaga
3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4. Dinas yang membidang koperasi dan UKM.
Tahapan selanjutnya yaitu, calon pendaftar melengkapi data kepengurusan kepada pihak pengusul dengan mengisi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili sesuai yang tertera di KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.
Calon pendaftar bantuan yang memenuhi kriteria akan diseleksi lebih lanjut oleh Badan Koperasi, lalu mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur.
Jika mendapat balasan SMS, penerima harus segera memverifikasi ke bank penyalur guna proses pencairan dana BPUM atau BLT UMKM.***