Penuhi Kriteria di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT Subsisdi BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 21 Oktober 2020, 15:56 WIB
Penuhi Kriteria di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT Subsisdi BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Penuhi Kriteria di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT Subsisdi BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Pixabay/EmAji/*/Pixabay

MEDIA BLITAR – Kemnaker telah menyalurkan lebih dari 12 juta pekerja yang telah menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut setara dengan 98 persen yang sudah menerima bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan pada gelombang satu.

Menjelang  bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan pada gelombang 2, karyawan yang dirasa memenuhi syarat namuan bantuannya belum cair agar melapor ke situs Kemnaker.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menegaskan terkait jadwal pencairan dana BSU  yang diperuntukkan pekerja dengan gaji  di bawah Rp5 juta rupiah.

Baca Juga: Debat Pilwali Kota Blitar Digelar Malam Nanti, Tidak Ada Arakan Massa Pendukung

Program BLT BPS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dibuka pada bulan November sampai Desember 2020. Pekerja yang menerima bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombnag 2 akan BSU selama empat bulan  dengan nilai per bulan masing-masing Rp600 ribu.

“Sampai saat ini yang belum mendapatkan BSU sekitar 150 ribuan karena, ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya, rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” jelas Ida Fauziyah yang dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Isu Program Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka Beredar Luas, Waspadai Situs Palsu

Informasi tambahan bahwa, 150 ribu karyawan yang bermasalah tersebut kemudian dikembalikan ke tempat mereka bekerja untuk diperbaiki sehingga bisa bisa ditransfer dan menerima bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombnag 2

Bagi kamu yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan tetapi, merasa layak menerima bantuan ini dengan memenuhi syarat dan kriteria dapat melaporkan diri ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x