Penuhi Kriteria di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT Subsisdi BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 21 Oktober 2020, 15:56 WIB
Penuhi Kriteria di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT Subsisdi BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Penuhi Kriteria di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT Subsisdi BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Pixabay/EmAji/*/Pixabay

pastikan dirimu segera melengkapi persyaratan agar mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Jangan Bingung! Ada Dua Pemberitahuan BPUM BRI Rp2,4 Juta atau BLT UMKM, Simak Cara Mudahnya

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Ida Fauziyah mengatakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu program untuk memulihkan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x