Kemnaker Minta Pekerja Kembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan, Ini Penjelasannya

- 19 Oktober 2020, 17:01 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu tidak cair, periksa kembali persyaratan Ini
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu tidak cair, periksa kembali persyaratan Ini /Kabar Joglosemar/

MEDIA BLITAR – Bantuan sosial kepada pekerja atau buruh yang memiliki pendapatan di bawah 5 juta, melalui program BLT BPJS Ketenagakerjaan telah disalurkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pada program BLT BPJS Ketenagakerjaan pekerja akan mendapat bantuan sejumlah Rp600 ribu selama empat bulan, yang disalurkan setiap dua bulan sekali. Artinya diberikan dua kali atau dua gelombang.

Proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan 5 tahap pada gelombang satu. Penyaluran yang diberikan kepada 11.950.300 pekerja.

Baca Juga: Mendagri Imbau Masyarakat yang Pergi ke Luar Kota Saat Libur Panjang untuk Tes PCR Dahulu

Untuk tahap pertama dan kedua, Kemnaker menyalurkan kepada 2,5 juta penerima dan 3 juta penerima.

Kemudian, tahap ketiga dan keempat, Kemnaker menyalurkan kepada 3,5 juta penerima dan 2,65 juta penerima.

Sedangkan gelombang lima atau gelombang terakhir, disalurkan kepada 618.588 penerima.

Sebelum penyaluran dana untuk gelombang kedua, Kemnaker menjelaskan akan melakukan evaluasi pelaksanakan pada gelombang pertama terlebih dahulu.

Baca Juga: Yuk Ikuti! KPU Kota Blitar Gelar Kompetisi Video Kreatif, Hadiah Jutaan Rupiah

Dilansir dalam siaran virtual, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan pada pertengahan Oktober 2020, atau paling lambat awal November 2020.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x