Masih Bingung Mencairkan Dana Banpres BPUM atau BLT UMKM ke Bank? Ini Penjelasan Lengkapnya

- 19 Oktober 2020, 12:45 WIB
Masih Bingung Mencairkan Dana Banpres BPUM atau BLT UMKM ke Bank? Ini Penjelasan Lengkapnya
Masih Bingung Mencairkan Dana Banpres BPUM atau BLT UMKM ke Bank? Ini Penjelasan Lengkapnya /tangkapan layar SMS dari BRI (Facebook Diyah Pramudiana Sari)/

MEDIA BLITAR – Pemerintah kini telah mengeluarkan program Banpres BPUM atau BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Segera cairkan dana Banpres BPUM atau BLT UMKM atau Rp2,4 juta akan ditarik kembali.

Program Banpres BPUM atau BLT UMKM ini dapat menambah insentif bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah melalui rekening bank terkait untuk meproduksi kembali usahanya.

Baca Juga: Tidak Daftar, Tapi Lolos BPUM UMKM Rp2,4 Juta. Apakah Bisa? Berikut Penjelasannya

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengumumkan bahwa pihaknya telah menyalurkan kepada 9,1 juta usaha mikro kecil dan menengah. Saat ini terdapat tambahan tiga juta penerima usaha mikro kecil dan menengah yang menerima Banpres BPUM atau BLT UMKM.

Periode program BPUM atau BLT UMKM ini dimulai pada 24 Agustus 2020 diperpanjang sampai bulan Novemberr 2020.

Baca Juga: Jangan Sampai Hangus! Berikut Cara Mencairkan Dana Bantuan  BLT UMKM Rp2,4 juta ke Bank

Perlu diketahui bahwa program Banpres BPUM atau BLT UMKM ini akan ditarik kembali oleh pemerintah jika tidak segera dicairkan oleh penerima ke bank terkait.

Pendaftar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima program Banpres BPUM atau BLT UMKM ini akan mendapatkan pesan singkat atau SMS dari bank terkait.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x