MEDIA BLITAR – Pemerintah telah mengeluarkan program Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro di Indonesia. Namun, tidak sedikit dari pendaftar yang gagal karena syarat untuk mendapatkan Banpres BPUM atau BLT UMKM yang kurang lengkap dan valid.
Lebih dari 22 juta pendaftar dan hanya 9 juta yang lolos program Banpres BPUM atau BLT UMKM, karena tidak memenuhi syarat mutlak. Sehingga, pemerintah memutuskan untuk tidak meloloskan kepada pendaftar yang tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21
Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR