MEDIA BLITAR – Resmi dibuka kembali Bantuan Presiden (Bapres) Produktif Usaha Mikro (BPUM). BPUM merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) supaya tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.
Pada bulan Agustus 2020, program ini telah diluncurkan. Melalui surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas yang Membidang Koperasi dan UMKM Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21
Ketua Koperasi, menjelaskan bahwa pengumpulan data pelaku usaha yang mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta yang semula berakhir di minggu kedua bulan September 2020, diperpanjang menjadi sampai dengan akhir bulan November 2020.
Program BPUM UMKM Rp2,4 juta semula ditargetkan kepada 9,1 juta pelaku usaha, kini menjadi 12 juta pelaku usaha. Artinya ada penambahan kuota 3 juta untuk penerima bantuan program BPUM UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Leeds menjamu Wolves Hingga Perebutan Kemenangan Pertama West Brom vs Burnley
Perlu diketahui bahwa, untuk mengikuti program BPUM UMKM Rp2,4 juta. Pelaku usaha mendaftarkan usahanya melalui instansi atau lembaga yang telah ditunjuk Kementrian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM). Berikut adalah instansi dan lembaga yang ditunjuk Kemkop UKM:
- Dinas yang membidang koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum