Cara Daftar dan Ciri Lolos Sebagai Penerima Dana Bantuan BLT UMKM Rp2,4 atau Banpres BPUM

- 19 Oktober 2020, 11:21 WIB
Dana BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta
Dana BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat /

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) kini sedang meluncurkan dana bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta atau Bantuan Presiden Bantuan Produktif Usaha Mikro (Banpres BPUM).

Banpres BPUM yang saat ini sedang dilaksanakan merupakan tahap kedua yang sudah dibuka sejak 13 Oktober 2020 hingga 25 November 2020.

Tahap kedua ini, BLT UMKM Rp2,4 juta akan ditujukan kepada 3 juta pelaku UMKM dengan anggaran dana sebesar Rp7 triliun.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Jumlah penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 tersebut berbeda dengan tahap pertama yang disasarkan kepada 9 juta pelaku UMKM dengan total dana sebesar Rp21 triliun.

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tahap kedua, pelaku UMKM melakukan pendaftaran dengan memenuhi beberapa syarat, antara lain:

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Senin 19 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Like It

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan anggota atau berprofesi sebagai ASN, TNI/ Polri, pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak menerima kredit dari bank
  5. Jika usaha yang dimiliki berbeda dengan domisili KTP, maka harus melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU yang bisa diperoleh melalui kantor desa.

Baca Juga: Informasi Terbaru Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Senin 19 Oktober 2020

Setelah semua syarat dipenuhi, pelaku usaha juga akan diminta mengisi beberapa dokumen, seperti NIK atau Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP, bidang usaha, nomor telepon, dan nomor rekening.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x