Pastikan Sudah Punya NIB dan IUMK Sebelum Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Ini Caranya

- 19 Oktober 2020, 09:36 WIB
Tangkap layar penampakan izin usaha mikro melalui laman OSS
Tangkap layar penampakan izin usaha mikro melalui laman OSS /

MEDIA BLITAR – Tidak perlu bingung untuk mendapatkan Nomor Ijin Berusaha (NIB) dan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi pelaku usaha. NIB dan IUMK adalah syarat wajib yang harus dilampirkan saat pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Kamu dapat mengajukan ijin secara daring. Usaha mikro dan kecil adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria dalam UU Nomor 20 Tahun 2008, tentang usaha mikro, kecil, menengah sebagai berikut:

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

- Kriteria usaha mikro

Memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penjualan tahunan paling tinggi sebesar Rp300 juta.

- Kriteria usaha kecil

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penjualan tahunan Rp300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Sebelum melakukan pendaftaran NIB dan IUMK pastikan kamu telah menyiapkan dokumen dan persyaratan berikut:

Baca Juga: Tonton Samudra Cinta Bersama Keluarga, Ini Jadwal Acara SCTV Senin 19 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x