Tahapan Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diskopum Kabupaten Blitar

- 19 Oktober 2020, 11:58 WIB
Tahapan Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diskopum Kabupaten Blitar
Tahapan Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diskopum Kabupaten Blitar /Instagram @diskopum_kabblitar

MEDIA BLITAR – Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang disalurkan kepada pelaku usaha mikro, sebelumnya telah dibuka pendaftaran pada bulan Agustus hingga September 2020, kini resmi dibuka kembali.

Melalui akun Instagram Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Blitar, @diskopum_kabblitar menuliskan bahwa, pendaftaran resmi dibuka kembali pada periode 12 hingga 28 Oktober 2020, dan ditutup sewaktu-waktu bila kuota telah terpenuhi.

Baca Juga: Ahok Ditanya Soal Kemungkinan Menjadi Presiden RI, Berikut Jawabannya

Penting untuk diketahui bahwa Diskopum Kabupaten Blitar akan mengusulkan pendaftar (pelaku usaha) sebagai peserta program BPUM UMKM Rp2,4 juta yang selanjutnya proses verifikasi dilaksanakan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop UKM) Republik Indonesia.

Program BPUM UMKM Rp2,4 juta ditujukan kepada pemilik usaha yang bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD. Serta tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Pernyataan Mengejutkan Ahok, Sebut Dirinya Dirut Menyaru Komut

Pendaftaran BPUM UKM Rp2,4 juta yang melalui Diskopum Kabupaten Blitar dilakukan secara online dan offline. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:

  1. Langkah pendaftaran online BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui Diskopum Kabupaten Blitar
  2. Untuk pendaftaran online, kamu perlu mengunjungi laman [https://app.blitarkab.go.id/bansosumkm/]
  3. Download formulir yang telah disediakan.

- Ada dua formulir yang telah disediakan, yaitu formulir isian permohonan peserta program bantuan produktif usaha mikro dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

- Print out kedua formulir tersebut, kemudian lengkapi semua data yang diminta. Sediakan materai 6000 untuk menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x