- NIK warga Kabupaten Blitar.
- Tekan tombol ‘Cek NIK’.
Jika muncul ‘NIK tidak ditemukan’, periksa kembali penulisan NIK kamu. Jika muncul ‘NIK sudah terdaftar’, maka NIK tersebut sudah berhasil didaftarkan dan lakukan unggah dokumen.
Baca Juga: MASIH ADA WAKTU! Pemerintah Menambah Tiga Juta Penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta
- Lakukan pengisian sesuai kolom yang telah disediakan.
- Lakukan pengisian data usaha.
- Masukkan data dan jenis alamat usaha kamu.
- Unggah foto dari dokumen yang telah disiapkan.
- Jika data sudah sesuai dan benar silakjan tekan tombol ‘Daftar’.
Apabila sudah melakukan pendaftaran online, kamu bisa menghubungi contact person Diskopum Kabupaten Blitar untuk mengkonfirmasi apakah berkas fisik peril diserahkan ke Diskopum Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Informasi Terbaru Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Senin 19 Oktober 2020