5 Persyaratan Wajib Saat Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta! Jangan Sampai Terlewat

- 19 Oktober 2020, 12:02 WIB
5 Persyaratan Wajib saat Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta! Jangan Sampai Terlewat
5 Persyaratan Wajib saat Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta! Jangan Sampai Terlewat /Pexels/*/Pexels

MEDIA BLITAR – BPUM UMKM Rp2,4 juta, merupakan program pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM, memberikan dana hibah, bukan kredit maupun pinjaman kepada pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia, dengan jumlah dana yang akan diberikan secara langsung sejumlah Rp2,4 juta.

Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta diperpanjang hingga akhir November 2020. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) di kabupaten atau kota tempat tinggal kamu.

Baca Juga: Tahapan Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diskopum Kabupaten Blitar

Program BPUM UMKM Rp2,4 juta ditujukan kepada pemilik usaha seluruh Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD. Selain itu, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Selanjutnya kamu bisa mengunjungi Diskop UKM untuk melakukan pendaftaran. Petugas akan memberikan formulir usulan peserta program BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk diisi dan melengkapi persyaratan.

Baca Juga: Ahok Ditanya Soal Kemungkinan Menjadi Presiden RI, Berikut Jawabannya

Pada formulir pendaftaran kamu wajib menuliskan Nomor Induk Kependudukan (KTP), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Pastikan nomor telepon yang kamu daftarkan selalu aktif. Ini dikarenakan pengumuman lolos BPUM UMKM Rp2,4 jutadi beritahukan melalui pesan (SMS) dari bank penyalur dana hibah.

Baca Juga: Cara Daftar dan Ciri Lolos Sebagai Penerima Dana Bantuan BLT UMKM Rp2,4 atau Banpres BPUM

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x