Kemnaker Minta Pekerja Kembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan, Ini Penjelasannya

- 19 Oktober 2020, 17:01 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu tidak cair, periksa kembali persyaratan Ini
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu tidak cair, periksa kembali persyaratan Ini /Kabar Joglosemar/

Namun bagi pekerja yang tidak memenuhi persyaratan, tetapi sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, diminta untuk mengembalikkannya ke kas Negara.

Hal ini disampaikan oleh pihak Kemnaker kepada seluruh pekerja yang tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, Kemnaker juga menyampaikan kepada perusahaan dan pekerja yang tidak sesuai persyaratan dan mencairkan dana tersebut akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Panduan Daftar Online Banpres BPUM atau BLT UMKM di www.depkop.id Untuk Mendapatkan Rp2,4 Juta

Ida Fauziyah, Menteri Kemnaker melalui siaran virtual pada 8 September 2020 menyampaikan, “Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.”

Untuk pekerja yang dapat menjadi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, harus memenuhi syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4.Pekerja atau buruh penerima upah

  1. Memiliki rekening bank yang aktif
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah