MEDIA BLITAR - Dalam rangka memulihkan perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19, Pemerintah memberikan berbagai jenis program Bantuan Tunai Langsung (BLT).
Salah satu program BLT yang diberikan pemerintah yakni BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja yang pendapatan atau gajinya di bawah Rp5 juta.
Namun, kini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta pekerja yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair.
Baca Juga: Yuk Ikuti! KPU Kota Blitar Gelar Kompetisi Video Kreatif, Hadiah Jutaan Rupiah
Hal itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada suluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.
Menaker juga menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Mendagri Imbau Masyarakat yang Pergi ke Luar Kota Saat Libur Panjang untuk Tes PCR Dahulu
Baca Juga: Jangan Sampai Hangus! Berikut Cara Mencairkan Dana Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ke Bank
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.