MEDIA BLITAR – Program bantuan berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan kepada pekerja atau buruh, sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (total Rp2,4 juta) yang diberikan setiap dua bulan sekali.
Ini artinya pada satu kali pencairan, pekerja akan mendapat uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.
Pendataan untuk setiap penerima subsidi, diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dan telah diverifiksi dan validasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Inilah 6 Bantuan yang Akan Cair Bulan Oktober! Mulai BLT UMKM Hingga Kuota Internet
Pendataan pekerja yang menerima subsidi telah dilakukan pada 30 Juni 2020 lalu.
Kabar gembira di sampaikan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa akan segera dilakukan pencairan uang subsidi bagi pekerja untuk gelombang kedua.
Dikutip dari Mantra Sukabumi, Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa, pemberian subsidi akan dilakukan setelah pemerintah melakukan evalusi terhadap penyaluran gelombang pertama.
Baca Juga: Jangan Sampai Hangus! Berikut Cara Mencairkan Dana Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ke Bank
Pada gelombang pertama, dilakukan lima tahap penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan total penerima yaitu 11.950.300 pekerja.