Panduan Lengkap Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Syarat Hingga Cara Selengkapnya

- 22 Oktober 2020, 18:42 WIB
Ilustrasi Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta. /Pixabay

MEDIA BLITAR – BPUM UMKM merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI. BPUM ini ditujukan kepada tiga juta pelaku UMKM.

Program Banpres BPUM ini memberikan bantuan dana insentif sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM. Hal ini bertujuan agar pelaku UMKM dapat bertahan dan mengembangkan usahanya yang terdampak Covid-19.

Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM memberitahukan bahwa pihaknya telah telah menyalurkan kepada 9,1 juta pelaku UMKM. Saat ini terdapat tambahan tiga juta penerima pelaku UMKM yang menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

BPUM UMKM Rp2,4 juta ini diberikan dalam bentuk hibah, dan bukan kredit atau pinjaman. Oleh sebab itu, bagi pelaku UMKM yang sudah dinyatakan lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan mengembangkan usahanya.

Untuk syarat pendaftaran bantuan BPUM UMKM cukup mudah, hanya dengan mengisi data saja kamu akan dapat bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta jika syaratnya sudah lengkap.

Untuk mengkonfirmasi pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta kamu dapat mendatangi Dinas Koperasi dan UKM setempat. Hal ini bertujuan, agar informasi yang kamu dapatkan benar dan tidak terlambat untuk mendaftar BPUM UMKM.

Baca Juga: Informasi Terbaru: Pendaftaran BPUM UMKM Kab. Blitar Hingga Akhir Oktober 2020. Ini Penjelasannya

Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui lembaga atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah yaitu:

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x