- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Berikut syarat-syaratnya:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.
Baca Juga: Begini Cara Cairkan BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH, Simak Selengkapnya
Pendaftar bisa melengkapi data usulan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi persyaratan formulir usulan peserta program bantuan BPUM UMKM, siapkan materai 6000 untuk menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak dari pelaku UMKM
- Fotokopi izin usaha
- Fotokopi KTP
- Foto Pelaku UMKM bersama produknya
- fotokopi buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta rekening
Syarat dan ketentuan yang sudah lengkap, setelah itu diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM untuk diserahkan ke Kemenkop UKM untuk diverifikasi.
***