Cek Lolos Menerima BPUM UMKM dengan Cara yang Sangat Mudah

- 23 Oktober 2020, 10:51 WIB
Cek Lolos Menerima BPUM UMKM dengan Cara yang Sangat Mudah
Cek Lolos Menerima BPUM UMKM dengan Cara yang Sangat Mudah /Dok. Corporate Secretary Bank BRI

MEDIA BLITAR – Pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir, sehingga pemerintah terus mengupayakan perlindungan kepada masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah adanya BPUM UMKM yang merupakan Bantuan Presiden Produktif untuk usaha Mikro.

Program tersebut diluncurkan melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) yang kini sedang memasuki tahap kedua setelah tahap pertama pada Agustus lalu sudah berakhir.

Baca Juga: Berubah Lagi, Mensesneg Sebut Halaman RUU Cipta Kerja Menjadi 1.187 Halaman

BPUM UMKM ini ditujukan kepada pelaku usaha mikro (UMKM) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional selama pandemi Covid-19.

Untuk mendapatkan dana bantuan BPUM UMKM, pelaku UMKM harus mendaftarkan terlebih dulu dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Serentak Bantuan Sosial PKH, Oktober 2020. Cek Di Sini

Saat mendaftar, pelaku UMKM akan diminta mengisi formulir untuk melengkapi data usulan yang berisi:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Nama Lengkap
  3. Alamat tempat tinggal yang sesuai dengan KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomor telepon

Pastikan untuk mengisi data dengan benar agar proses selanjutnya bisa berjalan dengan lancar, terlebih saat menulis nomor telepon karena nomor telepon yang tercantum akan digunakan oleh penyalur untuk menghubungi penerima BPUM UMKM.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x