Cara Daftar BPUM UMKM dengan Mudah dan Syaratnya

- 23 Oktober 2020, 09:46 WIB
Ilustrasi Bantuan BPUM UMKM
Ilustrasi Bantuan BPUM UMKM /Pikiran-rakyat.com

MEDIA BLITAR – BPUM UMKM adalah Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro yang disalurkan melalui Kemenkop UKM (Kementrian Koperasi dan UKM) kepada pelaku usaha mikro.

Bantuan dana untuk usaha mikro tersebut diberikan jika sudah lolos saat mendaftar dan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Program bantuan BPUM UMKM yang saat ini sedang berlangsung merupakan tahap kedua yang dibuka sejak 13 Oktober 2020 hingga 25 November 2020.

Baca Juga: Langsung Cair! Berikut Cara Klaim Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud ke Semua Operator

Tahap pertama BPUM UMKM dilakukan pada Agustus 2020 lalu dnegan jumlah penerima 9,1 pelaku usaha mikro.

Untuk tahap kedua, jumlah penerima BPUM UMKM adalah 3 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran dana sebesar Rp7 triliun.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Untuk mendapatkan bantuan dana BPUM UMKM, pelaku usaha mikro harus mendaftar terlebih dulu dengan syarat berikut ini:

  1. Pemilik usaha mikro merupakan WNI yang dibuktikan dengan adanya NIK (Nomor Induk Kependudukan),
  2. Tidak menerima kredit dari bank,
  3. Pelaku usaha mikro tidak berprofesi sebagai ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD,
  4. Melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha) yang bisa diperoleh melalui kantor desa.

Baca Juga: Segera Daftar! Berikut Cara Mendaftar Program BPUM Kabupaten Blitar

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x