Cara Daftar BPUM UMKM dengan Mudah dan Syaratnya

- 23 Oktober 2020, 09:46 WIB
Ilustrasi Bantuan BPUM UMKM
Ilustrasi Bantuan BPUM UMKM /Pikiran-rakyat.com

Jika semua syarat sudah dipenuhi, daftarkan diri ke instansi yang sudah ditunjuk oleh Kemenkop UKM, seperti dinas bidang koperasi dan UKM, koperasi yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum, kementrian atau lembaga.

Selain itu, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK serta lembaga penyalur program kredit pemerintah seperti BUMN dan BLU juga bisa dijadikan tempat mendaftar.

Namun perlu diingat karena terdapat beberapa daerah yang memiliki cara berbeda untuk pendaftaran BPUM UMKM, misalnya mendaftar secara online atau ke kelurahan masing-masing daerah.

Baca Juga: The Next Didi Kempot, Ajang Pencarian Bakat Lestarikan Campusari

Oleh karena itu, lebih baik pastikan lebih dulu untuk memeriksa cara mendaftar BPUM UMKM di wilayah masing-masing.

Beberapa cara yang berbeda tersebut digunakan bertujuan untuk menghindari membludaknya pendaftar yang bisa menimbulkan kerumunan di masa pandemi.

Baca Juga: Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta dari BRI. Berikut Cara Verfikasi dan Pencairan Dana

Setelah mendaftar, pelaku usaha mikro akan mendapatkan formulir berisi beberapa data yang harus diisi, antara lain:

  1. Nomor NIK
  2. Nama lengkap
  3. Alamat
  4. Bidang usaha
  5. Alamat usaha
  6. Nomor ponself

Jika semua data sudah terisi, pelaku usaha mikro harus menyerahkan formulir tersebut dan menunggu pemberitahuan lolos sebagai penerima BPUM UMKM atau tidak.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah