Berubah Lagi, Mensesneg Sebut Halaman RUU Cipta Kerja Menjadi 1.187 Halaman

- 23 Oktober 2020, 10:49 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. /setneg

MEDIA BLITAR - Naskah Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang paling terbaru berjumlah 1.187 halaman. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan perihal perubahan jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja itu.

Pratikno menyebut bahwa RUU yang diberikan ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan yang disahkan DPR sama meski jumlah halaman berbeda.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Pratikno menjelaskan, perubahan jumlah halaman itu karena ada formatting dan pengecekkan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Menurut Pratikno, sebelum sebuah undang-undang disampaikan ke Presiden dan diundangkan harus melalui proses pengecekkan teknis.

“Sebelum disampaikan kepada Presisden Jokowi, setiap naskah RUU dilakukan ‘formating’ dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan,” jelas Pratikno.

Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti salah ketik dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Serentak Bantuan Sosial PKH, Oktober 2020. Cek Di Sini

“Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa ‘misleading’, sebab naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda dengan ‘margin’ yang berbeda dan ‘format’ yang berbeda akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” tutur Pratikno.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x