Hotman Paris Sebut RUU Cipta Kerja Berpotensi Berikan Sanksi Pidana Bagi Pengusaha

- 17 Oktober 2020, 20:37 WIB
Hotman Paris Hutapea Kembali Tanggapi RUU Cipta Kerja.
Hotman Paris Hutapea Kembali Tanggapi RUU Cipta Kerja. /Instagram.com/@hotmanparisofficial

MEDIA BLITAR - Pengacara sekaligus presenter, Hotman Paris Hutapea, kembali memberikan tanggapannya terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Hak pesangon bagi pekerja dan hukum pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi hak pekerja, menjadi poin yang ia soroti. Menurutnya beberapa pasal yang ada dalam RUU tersebut dinilai akan menguntungkan pekerja dan para buruh.

Dilansir dari video yang diunggah dalam akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu 17 Oktober 2020, dia menganggap ada 10 Pasal dalam RUU Cipta Kerja yang berisi sanksi pidana untuk pengusaha yang tidak memenuhi hak pekerja.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Selama menjadi pengacara, Hotman menilai pasal-pasal tersebut baru ia temukan, di mana pengusaha bisa dikenakan sanksi pidana jika tidak memenuhi hak pekerja dan buruh.

"Ini pertama kali dalam sejarah karir Hotman menemukan draft UU Cipta Kerja di mana ada 10 pasal yang memberikan pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," tutur Hotman.

Merujuk pada isi RUU Cipta Kerja, Hotman Paris memberi contoh bahwa pengusaha bisa dipidanakan setidaknya sanksi penjara, jika tidak memenuhi hak pekerja sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam artikel "Hotman Paris Klaim Temukan 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Tak Biasa, Ungkapkan Pengusaha Bisa Dipidana".

Baca Juga: Resmi Gabung West Ham United, Said Benrahma: Saya Bermain Terutama Untuk Kenikmatan Diri Sendiri

"Contoh tidak bayar pesangon 4 tahun penjara, tidak bayar upah minimum maksimum 4 tahun penjara," lanjut Hotman.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x