DPR RI Belum Memberikan RUU Cipta Kerja Ke Pemerintah, Azis Syamsuddin: Masih Proses Editing

- 13 Oktober 2020, 20:35 WIB
Tangkapan Layar YouTube DPR - RI
Tangkapan Layar YouTube DPR - RI /

MEDIA BLITAR – Naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja hingga paska pengesahannya terus menuai berbagai polemik.

Mulai dari kalangan masyarakat, buruh, mahasiswa, hingga yang sedang berlangsung hari ini, Selasa 13 Oktober 2020, oleh organisasi kemasyarakatan Islam turut menyuarakan aspirasinya. Mereka tidak ingin RUU tersebut diundangkan menjadi Undang-undang (UU).

Tidak hanya gejolak masyarakat yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, sorotan dunia akan berlakunya RUU Cipta Kerja, dianggap sebagai kontroversi karena menyebabkan kericuhan di Jakarta.

Baca Juga: West Ham United Pakai Lagu Ampun Bang Jago

Setelah RUU tersebut disahkan, naskah asli hasil pembahasan RUU Cipta Kerja belum dapat dibagikan kepada publik. Bahkan beberapa anggota DPR RI mengaku belum mengetahui keseluruhan isi dari naskah RUU tersebut.

Jumlah halaman pada naskah RUU Cipta Kerja sempat berubah-ubah, mulai dari seribu halaman hingga kurang dari seribu halaman.

Dilansir dari konferensi pers pimpinan DPR RI melalui laman Youtube DPR RI, Selasa 13 Oktober 2020, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, DPR RI menyatakan adanya proses editing pada naskah tersebut sehingga halaman naskah berubah-ubah.

"Mengenai jumlah halaman itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas daripada yang diketik," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Saat Aksi Demo Tolak RUU Cipta Kerja, Siapkan Aplikasi Ini Untuk Membantu Keamanan Anda

Saat konferensi pers, Azis didampingi oleh pimpinan DPR lainnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dan perwakilan dari masing-masing fraksi di DPR.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x