DPR RI Belum Memberikan RUU Cipta Kerja Ke Pemerintah, Azis Syamsuddin: Masih Proses Editing

- 13 Oktober 2020, 20:35 WIB
Tangkapan Layar YouTube DPR - RI
Tangkapan Layar YouTube DPR - RI /

Naskah UU Cipta Kerja yang dibahas dalam rapat paripurna, 5 Oktober 2020 lalu, masih berdasarkan format pengetikan di Baleg. Aziz menambahkan bahwa setelah RUU Cipta Kerja disahkan, masih perlu adanya penyesuaian format di Kesetjenan DPR.

"Proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa tapi pada saat sudah masuk tingkat II proses pengetikannya masuk di Kesekjenan, dia menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan dalam undang-undang," tutur Azis.

Lantas mengapa DPR RI belum memberikan naskah RUU ke pemerintah?

Menurutnya Azis, DPR memiliki waktu 7 hari kerja sejak undang-undang disahkan untuk mengirimkannya kepada pemerintah. Waktu tersebut digunakan DPR untuk memeriksa kembali naskah RUU Cipta Kerja untuk meminimalisir kesalahan penulisan.

Baca Juga: Fitur LaporVideo JAKI, Mudahkan Pengguna Laporkan Pelanggaran Ketertiban Jakarta

"Berkenaan kenapa kok belum dikirimkan ke pemerintah. Pihak kesekjenan memerlukan waktu untuk melakukan editing, proses pengetikan dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja ini untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman berkas UU Cipta Kerja ini ke pemerintah yang jatuh temponya adalah tanggal 14 Oktober 2020," ujar Azis.***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah